Tampilkan postingan dengan label Materi Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kajian. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 April 2013

Mengenal Lebih Lanjut Sistem Dropshipping.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Mau tanya, apa hukum jualan menggunakan sistem dropship? Yaitu saya menjual barang yang belum ada pada saya ke si A. Begitu si A transfer, saya membeli dari si B dan si B tersebut mengirimkan barangnya ke si A menggunakan nama saya sebagai pengirim. Apakah jual beli seperti ini halal? mengingat ada hadis yang menyatakan

Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani). Mohon penjelasannya. Dari: Ikhwan Nurudin

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Patutlah bersyukur bila Anda berminat menjadi pengusaha. Segera upayakan agar keinginan itu benar-benar terwujud. Jumlah pengusaha di negeri ini masih relatif sedikit. Data pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausahawan. Berdasarkan pendekatan usaha formal, jumlah wirausahawan yang ada baru sekitar 592.467 orang. Jadi, masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta orang lagi. Salah satu peluang bisnis yang bisa dikerjakan para wirausahawan adalah dropshipping.

Dropshipping

Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.

Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Keuntungan Sistem Dropshipping

Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:
1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.
3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.
5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.
6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.

Hukum Sistem Dropshipping

Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”
Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati.

Prinsip Pertama: Kejujuran
Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki
Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).
Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.

Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya
Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.
Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:
(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.

Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.

Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.

Solusi

Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.

Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.

Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.

Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.
2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.
Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.
Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.
Semoga dapat menambah khazanah ilmu agama Anda. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

Keterangan dia atas adalah artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Badri, dan diterbitkan dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 31. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas Halal-haram Bisnis Online.

Apakah Penjualan Sistem Dropship HARAM dalam Syariat Islam?

Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (H.R. Abu Daud dan Nasa'i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadits di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam AlBaghawi mengatakan, “Larangan dalam hadis ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.” (Syarh Sunnah, 8:140)

Dari keterangan bisa ditegaskan bahwa dropshipping termasuk sistem jual beli yang tercakup dalam larangan hadis di atas, karena dropshipper sama sekali tidak memiliki barang yang ada di supplier. Namun, dalam kondisi yang sama, dia menjual barang milik supplier. Ini artinya, dropshipper menjual barang yang pada dasarnya adalah bukan miliknya.

Lalu bagaimana solusinya????

Sebagai alternatif lain, jual beli model dropshipping ini bisa dimodifikasi, sehingga diperbolehkan secara syariat Islam.

Alternatif pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi ditetapkan oleh supplier (pemilik barang). Dropshipper hanya menjalankan marketing, dan dia mendapat fee (upah) dari setiap barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut transaksi "ju'alah" (jual jasa). Dropshipper menjual jasa pemasaran, dan dia mendapat upah dari jasa pemasarannya.
Alternatif kedua, dropshipper menentukan harga barang sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang, dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang dari dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum barang dikirim. Transaksi semacam ini disebut "bai' al-murabahah lil amir bisysyira'".

Alternatif ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang hendak dia beli, kemudian dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli. Kemudian dropshipper membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh dropshipper. Dan semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh dropshipper. Intinya di sini, dropshipper sudah membeli barang tersebut dari supplier. Wallahu'alam...

Senin, 11 Maret 2013

Renungan...


Pada hakikatnya, siapa saja yg meletakkan tangannya diatas tangan penjajah dan tenggelam dlm pengkhianatan, maka ia tdk bisa dipercaya perkataannya dan tidak ada yg mengambilnya kecuali orang yg tdk berakal.

Termasuk dari kebinasaan adlh menafikan para Thoghut dari kesalahan, pdhl mereka tdk berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Allah scr keseluruhan, atau berhukum dgn sebagian, namun meninggalkan sebagian lainnya. Para Syaikh lembaga2 keagamaan yg menjalankan pelajaran agama dan berusaha menghapus dampak2 jihad tdk berusaha untuk mencari akar masalah, melihat dan menyatakan pendapat mereka tentang jihad dan kaum mujahidin. Padahal, seandainya mmng betul2 jihad, tntu saja ia tdk mngatakan sesat bgi pelakunya atau menuduhnya sbgai org2 yg melampui batas, ekstrim, dan ucapan2 lain yg seenaknya, dn pd akhirnya menguatkan peran dlm menikam kewajiban jihad dan menghapus hukumnya. Jika demikian apa makna memuji jihad namun ia tetap saja mencela dan mengatakan para mujahidin dgn perkataan dan gelar jelek yg dialamatkan pd pelaku jihad. Bukankah ini benar2 menentang dan menghalangi jalan Allah serta menikam jihad dan kewajibannya? Bukankah ini merupakan matinya kejantanan, kepahlawanan, rasa malu dan ghirah di dalam hati umat ini terhadap auratnya yg sudah tercabut?

Barang siapa yg hidup penuh dgn ilmu dn fiqh serta lembaran2 para penguasa yg tintanya mendapat lisensi dri para imam sesat maka pemahamannya tdk akan sampai pd tujuan jihad, kewajiban, tugas dan kepentingannya. Orng yg tdk mampu melihat apa yg ada di dpnnya bgaimana mungkin dia mampu mengawasi yg jauh untuk dpt melihat cahaya jihad yg bersinar terang pada diri mujahidin.

Barangsiapa yg terbiasa hidup dgn bau busuk, maka ia akan kehilangan fitrah dan memiliki tabiat yg akan menyeleweng dan ingkar trhadap bau harum minyak misk dan wewangian. Allah telah menetapkan kehinaan bgi orang yg bermaksiat dgn penuh pembangkangan kpd-Nya, hingga hilang akal mereka dan buta mata hati mereka..

Syaikh Shalih al-Hami dlm Usyaaqul Huur Ilaa Biladil Afraah.

Menghilangkan Penyakit Ujub


Berkata Al-Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah tentang obat ujub:

"Apabila kamu mengkhawatirkan ujub terhadap amalanmu, maka perhatikanlah; ridho siapa yang kamu cari?, pahala siapa yang kamu harapkan?, hukuman siapa yang kamu takutkan?, kesehatan dan nikmat mana yang kamu syukuri?, dan bencana apa yang kamu ingat?. Sesungguhnya apabila kamu berfikir tentang salah satu dari beberapa perkara ini, pasti menjadi kecil di matamu amalanmu."

(Ma'alim Fit Tarbiyah Wad Dakwah, Mawa'idh Al-Imam Asy-Syafi'i, Penyusun Sholih Ahmad Asy-Syami, hlm 9, Maktabah Syamilah)

Penjelasan:

Ujub adalah sifat yang tercela dan dibenci Allah, yaitu seseorang yang bangga terhadap dirinya dan amalnya.
Al-Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah memberikan lima resep untuk mengobati sifat ujub tersebut:

1. Dalam beramal tentu seseorang mencari ridho Allah, dan dia tidak akan mendapatkan ridho Allah apabila ujub terhadap amalnya.

2. Dalam beramal tentu seseorang mengharapkan pahala Allah, dan dia tidak akan mendapatkan pahala Allah apabila ujub terhadap amalnya.

3. Dalam beramal tentu seseorang mengharapkan selamat dari hukuman Allah, dan dia tidak akan selamat dari hukuman Allah apabila ujub terhadap amalnya.

4. Semua amal kita apabila dibandingkan dengan nikmat yang diberikan Allah kepada kita tentu masih lebih banyak nikmat Allah yang kita terima yang harus kita syukuri, padahal kita tidak akan mampu mensyukuri nikmat-nikmat tersebut dengan sebenarnya. Lalu apa yang kita banggakan dari amal kita?.

5. Berapa banyak bencana yang kita diselamatkan Allah darinya, padahal amal kita tidak seberapa dibanding bencana-bencana yang kita diselamatkan darinya. Lalu apa yang kita banggakan dari amal kita?.

Kalau kita renungkan salah satu dari lima resep tersebut pasti akan hilang dari kita sifat ujub yang tercela itu... Wallahu'alam

Dienul Islam Wajib Diamalkan Secara Murni.

Karena tabiat atau karakteristik dienul Islam merupakan satu-satunya dienul haq, satu-satunya tatanan dan undang-undang hidup yang benar, maka (dien) selain Islam adalah bathil. Allah swt berfirman, ”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (terj. QS Al Imran 3 : 19)

Oleh karena itu pengamalan dienul Islam tidak boleh dicampuradukkan dengan pengamalan tatanan dan undang-undang lainnya, karena ini berarti percampuran antara yang haq dengan yang bathil. Allah swt melarang cara pengamalan Islam yang campur aduk seperti itu berdasarkan firman-Nya, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (terj. QS Al Baqarah 2 : 42)

Pengamalan dienul Islam dengan mencampuradukkannya dengan sistem buatan manusia adalah pengamalan yang keliru. Contoh kongkrit pengamalan dienul Islam seperti ini misalnya, banyak kita saksikan di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, kekuasaan negara berada di tangan kaum nasionalis sekuler yang menolak syari’at Islam.

Para pemimpin sekuler itu mengizinkan kaum muslimin melaksanakan ibadah (shalat, shaum, haji, dll) menurut tuntunan Al Qur’an dan Sunnah, tetapi melarang keras melaksanakan hukum-hukum kemasyarakatan (UU Pidana/Perdata) sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya seperti hudud (potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina), dan qishas. Untuk ini mereka sediakan undang-undang buatan manusia yang bertentangan dengan syari’at Allah dan Rasul-Nya sebagai pengganti. Itulah contoh pencampuradukkan antara haq dengan bathil yang nampak di hadapan mata kita.

Selama umat Islam tidak berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membetulkan pemahamannya tentang dienul Islam, dan berusaha keras untuk merubah cara pengamalannya sehingga sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, maka selama itu pula umat Islam tetap dalam kehinaan, kelemahan, perpecahan dan ketakutan.

Hal ini sudah merupakan aksioma Qur’an. Karena itu berulang-ulang disebutkan di dalam Al Qur’an, bahwa Allah swt memerintahkan agar kaum muslimin hanya mengikuti pimpinan Allah dan Rasul-Nya saja, dan mengamalkan tatanan dan syari’at yang diturunkan kepada mereka dan melarang mengikuti pimpinan lain atau mengamalkan tatanan serta undang-undang yang dibuat oleh selain-Nya. Allah swt berfirman, ” Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (terj. QS Al A’raf 7 : 3)

Pada ayat lain dengan tegas dan jelas Allah menerangkan bahwa jalan-Nya yang lurus hanya satu dan karena itu wajib diikuti, dan melarang mengikuti jalan-jalan lain yakni undang-undang buatan manusia yang tidak berdasarkan Islam. Allah swt berfirman, ” dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (terj. QS Al An’am 6 : 153)

Ibnu Mas’ud ra menerangkan cara Rasulullah saw memahamkan ayat ini dalam riwayat di bawah ini, beliau berkata: ”Rasulullah saw membuat satu garis dengan tangan beliau lalu beliau bersabda: “Ini adalah jalan Allah yang lurus.” Kemudian beliau membuat garis lagi di kanan dan kiri garis yang pertama, kemudian beliau bersabda: “Ini adalah jalan-jalan lain, di atas jalan-jalan ini pasti ada syaitan yang giat menyeru orang agar kamu mengikutinya.” Kemudian beliau membaca ayai ini (QS Al An’am 6 : 153). (HR Ahmad, Hakim dan Ibnu Majah)

Yang dimaksud dengan jalan-Ku yang lurus, menurut At Thabary adalah: “Jalan-Nya dan Dien-Nya yang diridhai-Nya untuk hamba-Nya.” (Tafsir At Thabary juz 3, halaman 382, cetakan pertama th 1994 diterbitkan oleh Muassasah Arrisalah, Beirut)

Sedangkan menurut Imam Asy Syaukani, jalan lurus yang dimaksud adalah: “Jalan yang menyampaikan kepada keridhaan-Ku, yaitu Dienullah.” (Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir oleh Imam Asy Syaukani, halaman 89)

Sebenarnya ayat ini menerangkan bahwa sepuluh wasiat Allah swt yang tercantum pada dua ayat sebelumnya (QS Al An’an 6 : 151-152) itulah jalan-Nya yang lurus. Sepuluh wasiat itu merupakan pokok-pokok penting dalam diennullah baik yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw maupun yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum beliau terutama dalam kitab Taurat. Sepuluh wasiat itu adalah:

1. Tidak mempersekutukan Allah (jangan musyrik)
2. Berbakti kepada ibu bapak
3. Tidak membunuh anak karena kemiskinan (faktor ekonomi)
4. Tidak mendekati perbuatan keji (Zina)
5. Tidak membunuh jiwa manusia kecuali yang dibenarkan syari’at Allah
6. Tidak mendekati atau memakan harta anak yatim
7. Menyempurnakan takaran
8. Menyempurnakan timbangan (jujur dalam proses jual beli)
9. Berlaku adil dalam memberikan keterangan
10. Menyempurnakan janji dengan Allah (taatilah perintah-Nya dan jauhilah larangan-Nya)

Maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan “jalan-Ku” yang lurus dalam firman Allah di atas adalah Dien-Nya, yakni Dienul Islam.

Ayat dan hadits tersebut dengan jelas menunjukkan suatu perkara penting yang mesti kita pahami dan kita yakini bahwa dienullah (jalan Allah yang lurus itu) hanya satu, sedangkan jalan-jalan selainnya banyak jumlah maupun macamnya.

Hal ini diterangkan ketika Allah menyebut jalan-Nya dengan menggunakan kata mufrad (kata tunggal, singular) yaitu Shiraathii (jalan-Ku). Sedangkan ketika menyebutkan jalan-jalan lain memakai kata jamak (plural, jamak) yaitu As Syubul (jalan-jalan), mufradnya adalah Sabiilun (satu jalan).

Persesuaian ini juga terdapat dalah QS Al Baqarah ayat 257. Di dalamnya Allah menyebutkan kata Adz Dzulumat artinya kegelapan-kegelapan. Maksudnya adalah jalan-jalan yang sesat. Ini menunjukkan banyak, dan Allah menyebutkan An Nuur artinya cahaya, yaitu jalan yang lurus, ini menunjukkan hanya satu.

Dari ayat dan hadits tersebut dapat disimpulkan:

1. Bahwa jalan yang lurus hanyalah satu, yakni jalan Allah (dienul Islam)
2. Bahwa jalan hidup selain dienul Islam jumlahnya banyak
3. Bahwa jalan hidup selain jalan Allah adalah sesat, apapun namanya dan bagaimanapun bentuknya
4. Bahwa umat Islam diwajibkan hanya mengikuti satu jalan, yakni jalan Allah (dienul Islam) saja
5. Bahwa umat Islam dilarang mengikuti jalan-jalan selain dienul Islam.

Ini berarti umat Islam wajib mengamalkan dienul Islam secara murni tanpa dicampur dengan pengamalan unsur-unsur dien lainnya.

KESESATAN DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Assalamu a'laykum warahmatullahi wabarakatuh,
Segala puji hanya milik Allah Rabbal ‘Alamin zat yang menciptakan bumi dan seisinya raja dari segala raja tak ada sekutu bagi-Nya, tak lupa marilah kita bershalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu A’laihi Wassalam serta para keluarganya, Shahabatnya dan orang-orang yang tetap Istiqamah di jalan-Nya Amma ba’du...
 

Bencana besar telah menimpa umat Islam saat ini ketika mereka berpaling dari Islam dan memilih demokrasi. Umat Islam yang sebagian besar kurang paham dalam ajaran agamanya, telah disesatkan oleh para pemimpin yang dianggap sebagai ulama. Mereka yang dianggap ulama telah melakukan pendustaan terhadap umat dan agama Islam dengan mengatakan demokrasi sesuai dengan ajaran Islam.. Apakah ulama tersebut tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang demokrasi???

Islam adalah ad-Dien (sistim hidup) yang sempurna.. Tidak ada satu urusan manusia yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia, yang tidak diatur Islam. Segala sesuatu yang akan membawa kebaikan kepada manusia, telah disampaikan Allah lewat Rasul-Nya. Tidak ada satu hal yang akan membawa keburukan, tidak diperingatkan dan dicegah oleh Allah lewat Rasul-Nya.

Sebagai Sang Pencipta, Allah adalah Zat yang paling tahu akan hakikat manusia dan alam semesta. Setelah Allah menciptakan manusia dan menempatkan makhluk-Nya yang bernama manusia di dalamnya, mustahil kalau Allah tidak membuat aturan untuk mengelola alam semesta dan manusia. Maka Allah menciptakan aturan untuk menjaga kelangsungan hidup manusia dan alam semesta.

Aturan itu bernama Islam. Tentu Islam adalah aturan yang paling cocok untuk mengatur alam semesta dan manusia, karena, manusia, alam semesta, dan Islam adalah ciptaan Allah SWT. Alam semesta yang diciptakan oleh Allah ini tentu akan menjadi damai, baik, dan teratur kalau diatur dengan aturan penciptaNya.

Namun sangat disayangkan banyak orang yang mengaku Muslim tidak memahami akan hal ini, sehingga mereka memilih aturan lain selain aturan Allah untuk mengatur kehidupannya. Salah satu sistim hidup yang digandrungi dan dipuja oleh manusia pada saat ini adalah demokrasi.

Dan sungguh memilukan ketika umat Islam yang telah diberikan oleh Allah : Dien yang sempurna, berpaling dari Islam dan memilih demokrasi sebagai sistim hidupnya. Sebagian besar (hampir seluruh) umat ini yang tertipu dengan demokrasi. Mereka beranggapan bahwa demokrasi adalah ajaran Islam.

Sekiranya mau mempergunakan akalnya dan mata hatinya tidak buta, tentu mereka yang mangaku cendikiawan Muslim tidak akan mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan ajaran Islam.

Antara demokrasi dan Islam dari segi makna, sumber ajaran, dan hakikatnya, jelas berbeda. Lalu dari mana mereka itu mengatakan bahwa demokrasi sama dengan Islam.

Dan barang siapa mencari agama (ad-Dien/tuntunan hidup) selain Islam, maka tidak akan diterima. Dan di akhirat , dia termasuk orang yang rugi. (QS: Ali Imran (3) : 85).

Mari kita analisis secara jernih dan jujur bahwa antara Islam dan demokrasi saling bertentangan

Pertama :

Secara bahasa , demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Dari kata ‘Demos” dan “Kratos” demos artinya rakyat, sedangkan kratos artinya kekuasaan atau pemerintahan. Maknanya adalah pemerintahan/ kekuasaan rakyat. Pada prakteknya adalah suatu pemerintahan yang dijalankan dengan kehendak rakyat (mayoritas rakyat). Maka sistim kekuasaan yang berlaku, hukum undang-undang, program penguasa suatu Negara ditentukan oleh suara mayoritas rakyat atau wakilnya. Adapun makna Islam secara bahasa berarti masuk dalam kedamaian, sedangkan secara syara, Islam berarti pasrah kepada Allah. Betauhid dan tunduk kepada-Nya. Taat dan membebaskan diri dari syirik dan pengikutnya. Maka itu jelas dalam Islam : ketundukan , ketaatan, dan kepatuhan adalah hanya kepada Allah, termnasuk dalam menjalankan pemerintahan, politik, hukum, dan undang-undang.

Dalam Islam, hukum adalah hak Allah untuk membuat dan menentukannya. Dalam demokrasi membuat hukum ada di tanagan rakyat atau wakilnya, yaitu anggota legislative. Jadi sangat jelas bahwa Islam bertolak belakang dengan demokrasi. Ini bisa dilihat oleh setiap orang yang memilili mata kecuali orang buta.

Kedua :

Demokrasi bersumber dari akal manusia. Peletak dasar demokrasi adalah Jean Jasques Russao, orang Rusia, yang kemudian disempurnakanoleh Montesque dengan ajaran trias politika. Dalam Trias Politica disebutkan bahwa kekuasaan terbagi menjadi tiga yaitu : Legislatif sebagai pembuat undang-undang, Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, Yudikatif sebagai pengawas undang-undang.

Adapun Islam bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan kepada Rasulullah SAW dengan perantara malaikat Jibril As. Dalam Islam yang membuat undang-undang adalah hak Allah SWT. Undang-undang itu dilaksanakan oleh manusia.

Demokrasi berasal dari pikiran manusia yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan. Sedangkan Islam, berasal dari Allah yang maha sempurna. Bagaimana mungkin keduanya sama?

Ketiga :

Dalam demokrasi orang bebas untuk memilih agama dan berpindah agama, sehingga tidak mengapa bila seorang Muslim murtad, berpindah agama Yahudi atau Nasrani atau agama lainnya. Dalam Islam orang yang berpindah agama (murtad) hukumannya adalah dibunuh.
 

Seperti sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah!!!”
Islam tidak memaksakan orang untuk menjadi muslim, namun ketika seorang sudah masuk Islam, dia harus taat dan tunduk pada perintah serta ajaran Islam, dan dia tidak boleh keluar dari Islam.

Dalam ajaran demokrasi , setiap orang yang beragama apa saja tidak disebut kafir. Dalam Islam, orang yang beragama selain Islam disebut kafir.
Keempat :

Manusia mempunyai kedudukan yang sama derajatnya dalam demokrasi, baik kafir maupun muslim (namum kenyataannya nagara pengusung demokrasi (Barat) merasa superior, dari bangsa lainnya) dalam Islam, orang Muslim (beriman) lebih mulia derajatnya dari orang kafir.

Sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan janganlah kamu merasa lemah dan jangan pula bersedih hati. Sebab kamu paling tinggi derajatnya jika kamu orang beriman” (QS Ali Imran (3):139).

Keempat hal di atas adalah sebagian kecil pertentangan antara Islam dan demokrasi. Adapun yang perlu diperhatikan adalah hakikat dari ajaran demokrasi. Hakikat dari ajaran demokrasi adalah pemberian kekuasaan kepada mayoritas rakyat atau wakilnya untuk membuat hukum atau undang-undang. Dimana hukum atau undang-undang yang telah disepakati oleh para wakil rakyat akan ditaati dan dijunjung tinggi oleh rakyat. Setiap orang yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut.

Sedangkan dalam ajaran Islam yang berhak untuk menetapkan hukum adalah Allah, dan Allah juga yang mentapkan sanksinya terhadap orang yang melanggar hukum-Nya. Oleh kerana itu, demokrasi adalah kemusyrikan, karena menyerahkan hak Allah (membuat hukum) kepada manusia. Bahkan yang lebih celaka, hukum yang dibuat oleh para anggota legislatif ada kalanya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah. Seperti membolehkan pelacuran pada tempat tertentu yang diatur undang-undang. Membolehkan penjualan dan pembuatan khamr (miras) pada tempat yang berizin.

Adalah suatu anggapan yang salah kalau dikatakan bahwa demokrasi sesuai dengan Islam. Dalam demokrasi, segala sesuatu diputuskan dengan musyawarah, musyawarah diajarkan dalam Islam.

Benar kalau dikatakan Islam mengajarkan musyawarah. Tetapi bukan berarti Islam sesuai dengan demokrasi. Dalam Islam, hukum telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak ada hak bagi manusia untuk membuatnya. Yang dimusyawarahkan dlm Islam adalah persoalan-persoalan tekhnis (cara) dalam melaksanakan perintah Allah, manakala persoalan tekhnis itu belum ditetapkan caranya oleh Allah SWT. Tidak smua urusan harus dimsyawarahkan dalam Islam..

Sebaliknya, demokrasi mengajarkan segala hal harus diputuskan dengan musyawarah. Termasuk hal-hal yang hukumnya sudah ditentukan oleh Allah SWT. Bahkan menentukan halal, haram, baik dan buruk yang semuanya itu telah ditetapkan oleh Allah SWT, masih dimusyawarahkan. Sekiranya kita masih meyakini Islam adalah ajaran yang benar dan sempurna.

Wassalamu a'laykum warahmatullahi wabarakatauh.


Oleh : Widjojo Hartono, Wartawan Senior.

Obati GALAU mu dengan Tazkiyatun Nafs

Dalam bahasa Arab, penyucian jiwa disebut sebagai tazkiyatun nafs, yang terdiri dari dua kata: at-tazkiyah dan an-nafs. At-tazkiyah bermakna at-tath-hiir, yaitu penyucian atau pembersihan. Dan karena itulah zakat, yang satu akar dengan kata at-tazkiyah disebut zakat karena ia kita tunaikan untuk membersihkan/menyucikan harta dan jiwa kita. Adapun kata an-nafs (bentuk jamaknya: anfus dan nufus) berarti jiwa atau nafsu. Dengan demikian tazkiyatun nafs berarti penyucian jiwa atau nafsu kita.

Namun at-tazkiyah tidak hanya memiliki makna penyucian. At-tazkiyah juga memiliki makna an-numuww, yaitu tumbuh. Maksudnya, tazkiyatun nafs itu juga berarti menumbuhkan jiwa kita agar bisa tumbuh sehat dengan memiliki sifat-sifat yang baik/terpuji.

Dari tinjauan bahasa diatas, bisa kita simpulkan bahwa tazkiyatun nafs itu pada dasarnya melakukan dua hal. Pertama, menyucikan jiwa kita dari sifat-sifat (akhlaq) yang buruk/tercela (disebut pula takhalliy – memakai kha’), seperti kufur, nifaq, riya’, hasad, ujub, sombong, pemarah, rakus, suka memperturutkan hawa nafsu, dan sebagainya. Kedua, menghiasinya jiwa yang telah kita sucikan tersebut dengan sifat-sifat (akhlaq) yang baik/terpuji (disebut pula tahalliy – memakai ha’), seperti ikhlas, jujur, zuhud, tawakkal, cinta dan kasih sayang, syukur, sabar, ridha, dan sebagainya.

Mengapa tazkiyatun nafs itu penting?
Setidak-tidaknya ada tiga alasan mengapa tazkiyatun nafs itu penting. Alasan pertama, karena tazkiyatun nafs merupakan salah satu diantara tugas Rasulullah saw diutus kepada umatnya. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Jumu’ah: 2: “Dia-lah (Allah) yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” Senada dengan itu, Allah SWT juga berfirman dalam QS Al-Baqarah: 151: “Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu), Kami telah mengutus kepadamu rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan menyucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”

Dari kedua ayat diatas, kita bisa mengetahui bahwa tugas Rasulullah saw ada tiga. Pertama, tilawatul aayaat: membacakan ayat-ayat Allah (Al-Qur’an). Kedua, tazkiyatun nafs: menyucikan jiwa. Dan ketiga, ta’limul kitaab wal hikmah: mengajarkan kitabullah dan hikmah.

Jelaslah bahwa salah satu diantara tiga tugas Rasulullah saw adalah tazkiyatun nafs “menyucikan jiwa”. Tazkiyatun nafs itu sendiri identik dengan penyempurnaan akhlaq, yang dalam hal ini Rasulullah saw bersabda tentang misi beliau diutus: “Sesungguhnya aku ini diutus hanya untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia.”

Alasan kedua pentingnya tazkiyatun nafs adalah, karena tazkiyatun nafs merupakan sebab keberuntungan (al-falah). Dan ini ditegaskan oleh Allah SWT setelah bersumpah 11 kali secara berturut-turut, yang tidaklah Allah bersumpah sebanyak ini secara berturut-turut kecuali hanya di satu tempat, yaitu dalam QS Asy-Syams: 1-10:

“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (potensi) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.”

Kemudian alasan ketiga pentingnya tazkiyatun nafs adalah, karena perumpamaan tazkiyatun nafs adalah seperti membersihkan dan mengisi gelas. Jika gelas kita kotor, meskipun diisi dengan air yang bening, airnya akan berubah menjadi kotor. Dan meskipun diisi dengan minuman yang lezat, tidak akan ada yang mau minum karena kotor. Tetapi jika gelasnya bersih, diisi dengan air yang bening akan tetap bening. Bahkan bisa diisi dengan minuman apa saja yang baik-baik: teh, sirup, jus, dan sebagainya.
Demikian pula dengan jiwa kita. Jika jiwa kita bersih, siap menampung kebaikan-kebaikan. Tetapi jika jiwa kita kotor, tidak siap menampung kebaikan-kebaikan sebagaimana gelas kotor yang tidak siap disi dengan minuman yang baik dan lezat.

Sarana-sarana Penyucian Jiwa
Untuk melakukan tazkiyatun nafs, yang meliputi takhalliy (membersihkan jiwa kita dari akhlaq yang tercela) dan tahalliy (menghiasi jiwa kita dengan akhlaq yang terpuji), kita memerlukan berbagai macam cara atau sarana (wasail), yang kita sebut sebagai wasailut tazkiyah “sarana-sarana penyucian jiwa”.

Apakah sarana-sarana itu?
Sarana-sarana itu tidak lain adalah ibadah-ibadah kita: sholat, shaum, zakat dan infaq, haji, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan sebagainya. Semua bentuk ibadah tersebut merupakan wasailut tazkiyah – membersihkan jiwa dan menumbuhkan akhlaq yang terpuji.

Sebagai gambaran singkat bagaimana ibadah-ibadah kita bisa membersihkan jiwa kita, mendidik jiwa kita, dan menumbuhkan akhlaq yang terpuji, mari kita lihat hakikat ibadah-ibadah tersebut.

Tentang sholat, Allah SWT berkata, “Dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” (QS Al-Ankabut: 45). Ternyata, hikmah diperintahkannya sholat adalah untuk mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar, yang dengan kata lain berarti membangun akhlaq kita.

Tentang puasa (shaum), Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang selama berpuasa tidak mampu menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang buruk serta keji, maka Allah sama sekali tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Al-Bukhari). Beginilah hakikat puasa, yang tidak lain adalah menahan nafsu kita, dalam rangka untuk menyucikan nafsu kita dan membangun akhlaq kita.
Tentang zakat, Allah SWT berfirman, “Ambillah dari harta benda mereka bagian zakatnya untuk membersihkan harta benda mereka dan untuk menyucikan jiwa mereka.” (QS At-Taubah: 103). Inilah ternyata hikmah dari zakat, yaitu untuk membersihkan harta kita, membersihkan jiwa kita dari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan.

Bahkan tentang infaq dan sedekah secara umum, Allah SWT berfirman, “Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan dirinya.” (QS Al-Lail: 18). Jelas sekali dalam ayat ini ditegaskan bahwa hikmah berinfaq dan bersedekah adalah untuk membersihkan diri, menyucikan jiwa.

Kemudian tentang haji, Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu (yakni bulan-bulan haji) akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata keji dan jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah: 197). Subhanallah, ternyata ibadah hajipun didesain untuk bisa melatih kita mengendalikan hawa nafsu kita, dalam rangka untuk menyucikan jiwa kita dan membangun akhlaq kita.

Demikian juga dengan ibadah-ibadah yang lain, tidak lain merupakan wasailut tazkiyah, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan sebagainya. Semua bentuk ibadah tersebut akan membersihkan jiwa dan menumbuhkan akhlaq yang terpuji.

Waspada! Penyelewengan Ruqyah

Saudaraku seiman seakidah yang berbahagia dimanapun anda berada, telah menjadi kewajiban kita bersama untuk saling nasehat-menasehati dalam kebenaran dan kesabaran (tawashau bilhaqqi watawashau bisshobri).

Sehubungan dengan maraknya ruqyah di indonesia dan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana caranya kita membedakan yang boleh (syar’iyyah) dan yang tidak boleh (syirkiyyah) maka di sini penulis sampaikan tentang ciri-ciri ruqyah yang syirkiyyah (yang mengandung penyekutuan terhadap Allah, baik yang yang disadari oleh pelakunya atau tidak) dan hendaknya kita menghindari untuk mendatanginya karena hal itu terlarang dalam Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: Barangsiapa mendatangi dukun (atau yang sejenisnya) kemudian menanyakan tentang sesuatu maka sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari. (H.R, Muslim) Adapun ciri-ciri ruqyah syirkiyyah menurut syekh Wahid Abdussalam Bali dan ulama yang lainnya adalah sebagai berikut:
  • Bertanya namanya, nama ayahnya dan nama ibunya untuk dimantera.
  • Meminta salah satu benda penderita (foto, kain, sapu-tangan, peci, baju, dsb).
  • Terkadang minta binatang dengan sifat tertentu atau media lain seperti bunga, minyak misk, daun sirih, tanah dari rumah penderita, tanah kuburan, selamatan, dsb.
  • Menulis jimat-jimat tertentu (rajah), menggambar segi empat yang didalamnya ditulisi huruf dan angka, dll. 
  • Membaca mantra-mantra yang tidak difahami, potongan ayat Al-Qur’an, dsb.
  • Kadang-kadang menyuruh penderita menyepi tidak terkena sinar matahari.
  • Kadang-kadang tidak boleh menyentuh air pada masa-masa tertentu atau mandi ditengah malam.
  • Memberi benda-benda yang harus ditanam di dalam tanah, ditempel di atas pintu, sikep, susuk, keris, akik, cincin besi, air sakti, telur, sabuk perlindungan, benang untuk ditalikan di tubuh, dsb.
  • Menyuruh penderita beribadah dan berwirid bi’dah.
  • Terkadang sudah tahu dulu permasalahan, nama dan tempat asal, bisa melihat ada jin dalam diri seseorang atau di suatu tempat.
  • Terkadang punya kamar khusus di rumahnya yang tidak dapat dimasuki oleh orang lain.
  • Ada pantangan terhadap dirinya dan penderita terhadap hari dan tanggal tertentu (Tathoyyur).
  • Menulis Al-Qur’an dengan terbalik, dari kiri atau dengan darah (haid) atau dengan sesuatu yang najis.
  • Suram wajahnya, kebanyakan merokok, membakar kemenyan, sulit untuk tawadlu’.
Mungkin kita pernah menjumpai orang yang bukan dukun dan tidak tahu tentang sihir, tetapi mungkin ia melakukan kebid’ahan, mengeramatkan kuburan dan sebagainya, tiba-tiba muncul sesuatu yang luar biasa pada dirinya, seperti ucapan mujarab, bisa mengobati tanpa belajar dan kesan kelebihan lainnya. Waspadalah, ini bukan keajaiban, namun permainan dan bantuan syaithan agar ajarannya tampak bagus dan menakjubkan di mata orang. Wallahu A’lam.

Ust. Achmad Junaedi, Lc 

Disarikan dari Tabloid Bekam Edisi 6 Cetak Ulang ke-2. (Mandi, Cara Cepat Redakan Demam).